IKLAN BAWAH
Aksi para pelaku penculikan anak di sebuah pusat
perbelanjaan di Cikupa, Tangerang, 17 Mei 2016 lalu terbilang nekat.
Empat orang pelaku menculik seorang anak bernama Evelyn (8)
di hadapan ibu kandungnya Rita Tjoa (37).
Beruntung kamera pengawas alias CCTV sempat merekam kejadian
tersebut. Namun sayangnya hingga saat ini keberadaan Evelyn belum juga
diketahui.
Dari rekaman yang diputar di kantor Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA), Jumat (3/6/2016) terlihat jelas bagaimana Evelyn
dibawa kabur oleh para penculik.
Berdasarkan rekaman CCTV, Rita Tjoa (37) terlihat keluar
dari sebuah tempat belanja sementara Evelyn terlihat mengikuti ibunya dari
belakang.
Ketika berada di halaman parkir, seorang pria yang
mengenakan topi terlihat memperhatikan situasi sekitar sembari mendekat ke
parkiran motor.
Tidak lama berselang, pelaku sempat memberi isyarat dengan
melambaikan tangan seolah memanggil temannya untuk mendekat.
Setibanya ibu dan anak tersebut di area parkir mobil, para
penculik yang memiliki postur berbadan tegap itu langsung memeluk Evelyn dan
bergegas kabur sambil menggendong korban.
Rita yang menyadari hal itu, terlihat mengejar pelaku yang
berlari sambil menggendong Evelyn.
Namun dua pelaku lainnya berusaha menghalau dengan mendorong
Rita. Rita pun sempat terjatuh di depan sebuah mobil yang sedang parkir.
Pelaku kemudian diketahui kabur dengan mobil berwarna hitam.
Sayangnya jenis dan nomor polisi mobil tersebut tidak
terlihat jelas di kamera CCTV.
"Pelaku total berjumlah empat orang dan kabur dengan
mobil warna hitam. Saya tidak ingat nomor polisinya," kata Rita.
Rita mengaku belum mengetahui apa motif dibalik penculikan
anaknya tersebut. Pasalnya ia mengaku tidak punya masalah pribadi dengan pihak seseorang.
Rita juga sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang
dan berharap agar pihak kepolisian segera menemukan anak satu-satunya itu.
"Saya ingin Evelyne segera ditemukan dalam keadaan
sehat. Ini masalah nyawa," ujar dia.
Mengaku Aparat
Pelaku penculikan Evelyn Tiandy (8), sempat mengaku sebagai
aparat. Salah satu pelaku mengaku sebagai aparat kepada ibu korban, Rita Tjoa
(37), saat mengadang Rita, yang berupaya mengejar anaknya yang dibawa kabur.
"Orang itu bilang Ibu tenang Bu, saya aparat,"
kata Rita.
Ketika itu, Rita sempat bertanya dari institusi mana pelaku
tersebut. Namun, pelaku tidak menjawab dan melarikan diri dengan mobil.
Rita mengatakan, pelaku penculikan anaknya berpostur tegap.
Hingga kini, belum diketahui motif penculikan anaknya tersebut.
Rita mengaku tidak pernah punya masalah pribadi dengan pihak
lain. "Enggak ada (masalah)," ujar Rita.
Diminta Kerja Maksimal
Evelyn Tiandy, bocah delapan tahun, yang diculik saat
bersama ibunya, sudah lebih dari dua pekan belum ditemukan.
Pihak kepolisian pun diminta agar maksimal melakukan
pencarian terhadap bocah kelas II SD tersebut.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
mengatakan, pihaknya khawatir terjadi sesuatu terhadap Evelyn apabila lama
ditemukan.
"Kami berharap kepolisian bekerja terus-menerus untuk
melakukan tindakan cepat karena ketakutan saya nanti bisa jadi korban,"
kata Arist.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari
polisi, lanjut Arist, sampai saat ini belum ada titik terang mengenai keberadaan
Evelyn.
Pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus ini hingga ke
Mabes Polri karena menilai penanganan di Polresta Tangerang berjalan lambat.
Arist juga menjelaskan prosedur menunggu 1x24 jam yang
selama ini diterapkan kepolisian seharusnya tidak menjadi aturan baku.
Apalagi, dalam menangani kasus penculikan terhadap anak.
Pasalnya, aturan itu memperlambat kerja aparat polisi dalam merespons adanya
tindak kejahatan.
"Kalau kasus penculikan itu tidak bisa lagi menggunakan
1x24 jam," ujar Arist.
Menurut Arist, kepolisian harus merespons cepat setelah
adanya laporan dari pihak korban. Setidaknya, polisi bisa langsung mencari
bukti dan berbagai petunjuk.
Bahkan, jika memungkinkan, polisi bisa juga membuat sketsa.
"Pada saat itu (pihak korban) sudah lapor ketika
diculik dan sebagainya termasuk berbagai informasi harus cepat (direspons).
Jangan dulu nunggu 1x24 jam," kata dia.
"Itu dulu prosedur mereka tapi kan prosedur itu bisa
saja tidak dilakukan demi menyelamatkan anak-anak. Apa sih salahnya jika ada laporan
langsung gerak dan sebagainya," lanjut Arist.
Menurut dia, prosedur merespons laporan setelah lebih dari
1x24 jam ini harus dievaluasi, karena dalam kasus penculikan banyak kemungkinan
yang bisa terjadi terhadap korban. Misalnya, eksploitasi ekonomi, eksploitasi
seksual komersial, adopsi, perdagangan manusia, dan lain sebagainya.
"Kan kemungkinan-kemungkinan itu bisa terjadi maka
reaksi polisi itu tidak boleh menunggu 1x24 jam," kata Arist.
Polisi Lamban
Pengacara ibu korban, Didik Siswanto, menyayangkan lambatnya
penanganan polisi dalam kasus ini.
"Yang kami sayangkan tindakan polisi itu sangat
lambat," ujar Didik.
Padahal, kata dia, ada kekhawatiran Evelyn diculik oleh
sindikat perdagangan anak.
"Ada kekhawatiran perdagangan anak karena dari proses
eksekusinya sangat profesional," ujar Didik.
Sampai hari ini, tidak ada kabar tentang keberadaan Evelyn,
termasuk dari penculiknya.
"Belum ada permintaan tebusan atau apa dari
penculiknya," kata Didik.